HUT PGRI KE 69 TINGKAT KECAMATAN PARUNGPANJANG BERLANGSUNG HARI SELASA, 25 NOPEMBER 2014 DI HALAMAN SMPN 1 PARUNGPANJANG
Pedoman HUT 69 Tahun PGRI Tahun 2014
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
dinyatakan bahwa guru wajib menjadi organisasi profesi guru. Guru harus
menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus
berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada guru dan
PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78
Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI,
sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun
1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional
dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.
A. Pendahuluan
Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu perndidikan di Indonesia.
Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu perndidikan di Indonesia.
Peran guru dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan
salah satu komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan
pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan
potensi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan
bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan
harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada
peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para
guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta
semangat para pemuda pelajar.
Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan
dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu
dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat
eraglobal untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
dinyatakan bahwa guru wajib menjadi organisasi profesi guru. Guru harus
menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus
berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada guru dan
PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78
Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai
Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap
tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari
Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.
Pada 25 November 2014 ini PGRI genap
berusia 69 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah
organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah
disumbangkan, banyak aktivitas yang telah dilaksanakan, banyak
perjuangan yang telah dikerjakan, banyak kegiatan perlindungan terhadap
anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak
peristiwa, persoalan, tantangan, dan kendala yang telah dihadapinya.
Pada tahun ini akan dilaksanakan
peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-69 PGRI. Ada sejumlah kegiatan
yang direncanakan akan berlangsung mulai sebelum bulan November 2014.
Melalui kegiatan dalam ulang tahun di berbagai tingkat dan jenjang, ini
diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI, menjadikan PGRI sebagai
organisasi profesi yang lebih kuat dan bermartabat, membangun
solidaritas dan kesetiakawanan anggota, mampu meningkatkan semangat
anggota dan mengugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan
guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan
PGRI sebagai organisasi profesi guru yang kuat dan bermartabat.
B. Dasar Kegiatan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
- Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI
- Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI
- Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 27 Agustus 2014.
- Keputusan Rapat Koordinasi PGRI tanggal 29 s.d. 31 Agustus 2014.
C. Tema
Penguatan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Penegakan Kode Etik Guru untuk Mendukung Revolusi Mental Bangsa.
Penguatan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Penegakan Kode Etik Guru untuk Mendukung Revolusi Mental Bangsa.
D. Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kesadaran dan komitmen budaya mutu di kalangan guru dan pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa akan pentingnya pendidikan yang berkualitas.
- Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat bagi semua anak bangsa, dalam peningkatan sumber daya manusia yang bermutu.
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.
- Membangun dan memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
E. Penyelenggara/Kepanitiaan
- Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementeriaan Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
- Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
- Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
- Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
- Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai Pembina dalam kepanitiaan.
SELAMAT HARI GURU NASIONAL 2014
BERIKUT KEGIATAN DI SENTUL BOGOR JAWA BARAT, 27 NOP 14
BERIKUT KEGIATAN DI SENTUL BOGOR JAWA BARAT, 27 NOP 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar