Jumat, 21 November 2014

HUT PGRI KE 69 TINGKAT CABANG PGRI PARUNGPANJANG

  HUT PGRI KE 69 TINGKAT KECAMATAN PARUNGPANJANG BERLANGSUNG HARI SELASA, 25 NOPEMBER 2014 DI HALAMAN SMPN 1 PARUNGPANJANG




















 

 

 

 

Pedoman HUT 69 Tahun PGRI Tahun 2014

 

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas  bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor  78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI,    sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.
A. Pendahuluan
Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu perndidikan di Indonesia.
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat eraglobal untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.
Pada 25 November 2014 ini PGRI genap berusia 69 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak aktivitas yang telah dilaksanakan, banyak perjuangan yang telah dikerjakan, banyak kegiatan perlindungan terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan kendala yang telah dihadapinya.
Pada tahun ini akan dilaksanakan peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-69 PGRI. Ada sejumlah kegiatan yang direncanakan akan berlangsung mulai sebelum bulan November 2014. Melalui kegiatan dalam ulang tahun di berbagai tingkat dan jenjang, ini diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI, menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi yang lebih kuat dan bermartabat, membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota, mampu meningkatkan semangat anggota dan mengugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang kuat dan bermartabat.
B. Dasar Kegiatan
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301)
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  4. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
  5. Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI
  6. Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI
  7. Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 27 Agustus 2014.
  8. Keputusan Rapat Koordinasi PGRI tanggal 29 s.d. 31 Agustus 2014.
C. Tema
Penguatan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Penegakan Kode Etik Guru untuk Mendukung Revolusi Mental Bangsa.
D. Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatkan kesadaran dan komitmen budaya mutu di kalangan guru dan pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa akan pentingnya pendidikan yang berkualitas.
  2. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat bagi semua anak bangsa, dalam peningkatan sumber daya manusia yang bermutu.
  3. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.
  4. Membangun dan memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
E. Penyelenggara/Kepanitiaan
  1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementeriaan Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
  2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
  3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
  4. Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
  5. Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai Pembina dalam kepanitiaan.
SELAMAT HARI GURU NASIONAL 2014


BERIKUT KEGIATAN DI SENTUL BOGOR JAWA BARAT, 27 NOP 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar